PERHATIAN! Tenaga Honorer Guru Wajib Tahu 6 Ketentuan PPPK 2024, Jangan Sampai Terlewat Ya

Kamis 12-09-2024,18:32 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Calon peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan bidang mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

3. Pengalaman Mengajar

Guru swasta harus memiliki pengalaman mengajar sekurangnya dua tahun secara berkelanjutan.

Pengalaman ini harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, seperti SK mengajar dan laporan tahunan dari sekolah tempat mereka mengajar.

4. Usia

Peserta seleksi PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum mencapai usia pensiun, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Jadi Makanan Terenak di Dunia, Pempek Asal Sumsel Miliki Keunikan Cita Rasa Khas Kerajaan Sriwijaya

BACA JUGA:4 Tanda Bahwa Crush Menyukai Kamu Balik, Salah Satunya Dia Bakal Sering Bilang

5. Sertifikasi Pendidik

Guru swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan nilai tambah atau prioritas dalam proses seleksi.

Namun, sertifikasi ini bukanlah syarat wajib; guru tanpa sertifikat pendidik tetap dapat mendaftar selama memenuhi persyaratan lainnya.

6. Ujian Seleksi

Pendaftar PPPK dari kalangan guru swasta harus mengikuti ujian seleksi yang diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ujian ini meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, serta wawancara.

BACA JUBACA JUGA:5 Game Populer di Playstore Dengah Harga Cuma Rp 3000an, Pas Untuk Habiskan Waktu Disaat Gabut!GA:Kenal Bahasa Lokal Lebih Dekat, 5 Istilah Unik Dalam Bahasa Palembang Wajib Kamu Ketahui!

Jadi untuk para tenaga honorer yang akan bersaing pada pendaftaran PPPK tahun ini dipersiapkan dengan cermat ya.

Kategori :