Sepanjang 2024, Kemlu Bebaskan 25 WNI Terancam Hukuman Mati, Terbanyak di Malaysia

Sabtu 14-09-2024,14:46 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JEMBER, PALPRES.COM – Sepanjang 2024, Kemlu bebaskan 25 WNI terancam hukuman mati.

Para WNI yang dibebaskan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) hingga per Juli 2024 tersebut, baik yang divonis bebas murni dari ancaman hukuman mati, maupun turun hukuman penjara

Dikutip dari Website Kemlu RI, kemlu.go.id, Pekerja Imigran Indonesia Bermasalah (PMI-B) tersebut mayoritas berada di Malaysia.

Jumlah tersebut meningkat dari dari tahun sebelumnya sebanyak 19 WNI. 

BACA JUGA:Berada di Atas Camry dan Crown, Mobil Toyota Ini Wajib Kalian Miliki Karena Harganya Terjangkau

BACA JUGA:Kompak Melejit! Harga Emas UBS dan Antam di Pegadaian Hari Ini 14 September 2024, Termurah Rp790.000

Saat ini, Pemerintah RI tengah menangani 155 WNI yang terancam hukuman mati.

Terkait hal itu, pada 2024 Kemlu telah menetapkan Kepmenlu Nomor 42/B/PK/04/2024/01 Tahun 2024.

Keputusan Kemlu tersebit mengenai Pedoman Pendampingan WNI.

Khususnya yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri.

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 14 September 2024 Naik Rp10.000 per Gram, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Inilah Megaproyek Pemersatu Sumatera Selatan - Jambi Senilai Rp2,75 Triliun, Hampir Rampung?

Pulangkan WNI Terancam Hukuman Mati

Salah satu PMI-B terancam hukuman mati yang berhasi dipulangkan ke Tanah Air adalah SBB.

SBB terancam Hukuman Mati di Arab Saudi.

Kategori :