Ini Rangkaian Agenda Menag Gus Men ke Eropa, Salah Satunya Penandatanganan MRA Sertifikat Halal

Rabu 18-09-2024,10:45 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Usai pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Eropa. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama M Ali Ramdhani mengatakan Menteri Agama saat ini sedang berada di Eropa.

Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelah menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia. Ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 18 September 2024.

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gandeng DJKN Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

BACA JUGA:Bertolak ke Jeddah, Menag Yaqut Temui Menhaj Tawfiq, Bahas Persiapan Haji 2025

Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap.

Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024. 

Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu:

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi, Menag Ajak Umat Islam Ingat Teladan Rasulullah tentang Persatuan dalam Keragaman

BACA JUGA:50 ASN Jabatan Fungsional Kemenag Sumsel Dilantik, Kakanwil: Kuatkan Profesionalisme dan Layanan

a) produk makanan dan minuman;

b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan

c) produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kategori :