Mengenai mekanisme penyaluran nanti, tidak akan jauh berbeda dari yang sebelumnya.
Dengan cara dibagikan per tiga bulan sekali, dan dilakukan dikantor desa atau kelurahan.
Adapun data yang digunakan untuk BLT ini merupakan hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Setidaknya ada 5 golongan warga masyarakat yang memiliki NIK E-KTP, KK, atau mungkin peserta BPJS Kesehatan yang memiliki kartu KIS –PBI.
1.Keluarga Miskin yang berdomisili di desa bersangkutan
Hal ini merupakan persyaratan yang utama.
Bahwa mereka yang mendapatkan bantuan ini adalah keluarga iskin, bahkan rentan miskin yang tiggal di desa atau kelurahan tersebut.
Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) di desa atau kelurahan itu.
Disamping itu, penerima juga bukan merupakan ASN/TNI/Polri aktif maupun pensiun, dan pegawai swasta dengan gaji bulanan standar UMR/UMP.
2.Keluarga miskin kategori miskin ekstream
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Dari Mobil Suzuki Hustle yang Di Klaim Lebih Menarik Dari Suzuki Jimmny 5 Pintu!
Berikutnya keluarga penerima BLT Ekstrim ini adalah mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrim. Seperti yang telah dijelaskan pada poin diatas sebelumnya.
Warga yang berpendapatan di bawah per kapita setara Rp 9.089 per hari.