Dilansir dari KemenpanRB Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur tentang tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin PNS.
BACA JUGA:Ribuan ASN di Muba Deklarasi Netralitas untuk Pemilu 2024, Begini Pesan Pj Bupati Muba
BACA JUGA:Jadi Role Model Kepatuhan Perpajakan, Pj Bupati Muba Imbau ASN Lakukan Ini
PP ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Agustus 2021.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021:
Prinsip dasar disiplin PNS, seperti teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, pemotongan tunjangan, dan hukuman disiplin berat.
Ketentuan pelanggaran kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
BACA JUGA:Pemkab Muba Buka Lowongan 3.238 CASN PPPK, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:TERDEPAN! Muba Sudah Terapkan Aplikasi IKD Bagi ASN dan Tenaga Kontrak
Ketentuan mengenai berlakunya hukuman disiplin dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin.
PP Nomor 94 Tahun 2021 juga berlaku secara mutatis mutandis bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
PP Nomor 94 Tahun 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tujuannya untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel