SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Musi Banyuasin (Muba) memberhentikan atau memecat 4 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui sidang Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sidang itu sendiri berlangsung di ruang Rapat Serasan Sekate, Pemkab Muba pada Jumat 20 September 2024.
"Sebanyak 5 PNS yang disanksi, 4 diantaranya itu dipecat sedangkan 1 lagi diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, " ungkap Sekda Muba Drs Apriyadi MSi ketika memimpin rapat sidang.
BACA JUGA:CATAT! Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS Kementerian PANRB, Mulai Hari Ini sampai Lusa
BACA JUGA:Kesempatan Terakhir! Ini Cara Pengajuan Sanggah Jika Tidak Lulus Seleksi CPNS 2024
Menurutnya, beberapa diantaranya kita berikan sanksi tegas pemberhentian karena tidak masuk kerja ratusan hari secara berturut-turut dan terbukti atas keputusan Pengadilan Negeri Sekayu menggunakan narkoba.
"Ada yang tidak masuk, bila dihitung itu ratusan hari secara berturut-turut juga.
Serta putusan PN Sekayu atau Inkracht karena menggunakan narkoba, " jelas Sekda.
Kandidat Doktor Unsri ini juga menerangkan, sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan aturan yakni PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA:Peluang Besar! Kuota CPNS Muba Tahun 2024 Terbesar di Sumsel, Ini Jumlah Formasinya
BACA JUGA:Tak Masuk Database, Pegawai Non ASN di Muba Curhat ke Sekda Apriyadi
"Ada juga sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat," terangnya.
Apriyadi mengajak, kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Muba untuk taat aturan dan disiplin dalam menjalankan tugas.
"Semoga kita terus meningkatkan kinerja dan menghindari tindakan-tindakan yang mempengaruhi disiplin dalam bekerja," pungkasnya.