KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Sempat buron selama 6 bulan, Liswan (48) akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Liswan merupakan Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira (KIM) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Menang OKI, yang tak lain merupakan tersangka yang memalsukan tandatangan Kepala Desa Bumi Prama Mandira bernama Pahmi.
Bukan hanya memalsukan tanda tangan, tersangka Liswan juga membuat cap atau stempel desa untuk kepentingan pribadinya.
Kasatreskrim Polres OKI, AKP Iman Falucky Fahri melalui KBO, Iptu Nuryadi mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Pagaralam, pada 9 September lalu.
BACA JUGA:GAWAT! Honda Mendadak Recall Motor Produksi Oktober 2020 Hingga Juli 2024, Ini Daftarnya
Tersangka yang ditangkap tengah bersama istrinya ini kemudian dilakukan penahanan sejak 10 September 2024.
"Tersangka sudah kami amankan di Polres OKI dan kondisinya sehat," terang Iptu Nuryadi, Sabtu 21 September 2024.
Tersangka sendiri mengaku dirinya tidak melarikan diri, namun hanya pergi ke rumah keluarganya dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan Nuryadi, pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tanda tangan itu digunakan tersangka untuk melengkapi syarat warga mengajuan pinjaman uang kepada koperasi yang dikelola tersangka di PT KIM.
BACA JUGA:Harumkan Nama OKI, Pj Bupati Asmar Wijaya Beri Penghargaan 28 Atlet dan Pelatih Berprestasi
BACA JUGA:4 PNS Pemkab Muba Dipecat Karena Lakukan Perbuatan Ini
Selain itu, tersangka juga mengajukan kembali pinjaman ke BSI di Bandar Lampung.
"Kalau nominalnya kami tidak tahu, karena kan yang kami tangani disini adalah soal pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan.
Untuk kerugian itu korban melaporkannya ke Bandar Lampung," tegas Nuryadi.