Dari 97 daftar nama nasabah yang mengajukan pinjaman melalui PT KIM, terdapat empat nama dan lima surat yang sejumlah dokumennya telah dipalsukan tersangka.
BACA JUGA:Tak Terbantahkan! Gempa Kabupaten Bandung dan Garut 5.0 Magitudo Dipicu Sesar Garsela
BACA JUGA:Gandeng FH Unsri, Peradi SAI Selenggarakan PKPA di Kota Palembang, Ini Tujuannya
Kejahatan ini terungkap setelah terjadi kredit macet pihak bank melakukan penagihan langsung ke para nasabah.
Kalau dari keterangan tersangka ia membenarkan melakukan pemalsuan surat keterangan beda nama cap dan tandatangan untuk mengajukan pinjaman di di Bank Syariah.
"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi sebelumnya," imbuhnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas P19 untuk dilimpahkan ke JPU Kejari OKI dan tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.