Dana Bansos yang diterima Tidak Sesuai Perhitungannya? Berikut Beberapa Alasannya!

Sabtu 21-09-2024,18:52 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Beberapa alasan yang kerap kali melatar-belakangi dana bantuan yang kamu terima tidak sesuai perhitungannya dengan komponen yang ada.

Penyaluran bansos PKH Tahap 2 yang sampai saat ini telah berlangsung, masih menyisakan sedikit tanda tanya bagi para penerima bansos.

Seperti diketahui, penyaluran bansos PKH yang seharusnya dilaksanakan pada Maret lalu untuk Tahap 2 mengalami kemunduran dari juknis yang ada.

Salah satu sebabnya, karena adanya pemutakhiran data DTKS yang dilakukan Pemda yang tersebar diseluruh Indonesia terkait penerima bansos yang salah sasaran.

BACA JUGA:Cantik Memikat Asli Benua Asia! 6 Artis Terkenal Korea Selatan Ini Tidak Pernah Operasi Plastik

BACA JUGA:Buatan Lokal Spek Internasional, 5 HP Ini Ternyata Buatan Indonesia, Nomer 4 Pasti Buat Kamu Gak Nyangka!

Hal ini sebagai jawaban dari temuan KPK pada Tahap 4 2023 lalu.

Penyaluran bansos PKH yang pada tahun ini disalurkan melalui dua mekanisme, juga membuat sedikit perbedaan yang mencolok pada proses penyaluran bantuan tersebut.

Terkadang penyaluran lewat Bank Himbara dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mengakibatkan penyaluran yang tidak serentak dibanding KPM yang mengambil bantuan di kantor pos.

Disamping itu penyaluran dengan menggunakan metode termin (gelombang) membuat penerima bansos juga kadang terlalu lama menunggu bansos dalam waktu yang tidak pasti karena jadwalnya tidak teratur. 

Seperti diketahui, PKH (Program Keluarga Harapan ) adalah sebuah program bansos (bantuan sosial) yang memiliki konsep non tunai bersyarat.

BACA JUGA:5 Pesepak Bola Terkenal Dunia yang Beralih Jadi Aktor Usai Gantung Sepatu, Ada Idolamu?

BACA JUGA:5 Manfaat Mandi Air Garam Selain Untuk Tenangkan Pikiran dan Pembuka Aura Hingga Terpancar

Dengan kata lain, mereka yang mendatkan bansos ini harus memenuhi syarat, dan ketentuan yang berlaku apabila dinyatakan sebagai peserta.

Selain harus berasal dari data DTKS, calon penerima bansos PKH juga harus memenuhi syarat diajukan sebagai penambahan kuota, ataupun menggenapi 10 juta kuota yang sudah ada.

Kategori :