KPU Muba Resmi Tetapkan 2 Paslon di Pilkada Muba 2024

Minggu 22-09-2024,21:02 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

SEKAYU, PALPRES. COM- KPU Kabupaten Muba resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Muba 2024.

Dimana paslon tersebut Toha-Rohman (Toharo) dan Lucianty-Syafaruddin (Lusa). 

Ketua KPU Muba M Sigit Nugroho mengatakan,penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah sesuai dengan tahapan berdasarkan PKPU 8 tahun 2024 pasal 1 dengan berita acara Nomor 281/PL.02.2-BA/1606/2024

Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muba tahun 2024.

BACA JUGA:Lucianty Tunjuk Eks Plt Bupati Jadi Panglima Perang di Pilkada Muba 2024

BACA JUGA:Pertama Daftar ke KPU Muba, Toha Klaim Raih Suara 60 Persen di Pilkada Muba 2024

"Paslon tersebut telah lolos tahap pendaftaran dan pemberkasan. 

Dari semua berkas yang telah kami periksa, kami telah menandatangani berita acara penetapan calon. 

Pasangan calon yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan selanjutnya,"ungkap Sigit pada media usai penetapan paslon Minggu 22 September 2024.

Untuk selanjutnya, pasangan calon akan melanjutkan tahapan berikutnya yakni melakukan pengundian nomor Urut yang akan dilakukan di Kantor KPU Muba pada hari Senin malam 23 September 2024 yang dijadwalkan akan di mulai pada pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Pilkada Muba 2024, Benarkah Pertarungan Antar Mafia? Begini Penjelasan dari Pengamat Politik Ini

BACA JUGA:Patahana Gagal Maju di Pilkada Muba 2024, Bagindo Togar: Aroma Kapitalisasi Finansial Paling Nyata di Sumsel

"Untuk Jumlah peserta kami batasi hanya seratus peserta,"tegasnya.

Sebagai informasi, berikut isi hasil rapat pleno tertutup yang digelar oleh KPU Muba terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksanaan pilkada Muba Mendatang yang dituangkan dalam berita acara.

Pada hari ini Minggu 22 September 2024 bertempat di Kantor, KPU Kabupaten Muba, telah melakukan rapat pleno tertutup penetapan PasanganCalon Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan:

Kategori :