"Saya kesal karena uang Rp 13 juta melayang. Jadi saya lapor ke polisi semoga saja uang saya bisa kembali," harapnya.
Lalu Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya aduan penipuan dari Rendy.
BACA JUGA:2 Paslon di Pilkada Muba 2024, Mappilu PWI Muba Pinta KPU Bersikap Transparan dan Netral
Sehingga Menurutnya, terlapor terancam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau 372 KUHP mengenai penggelapan.
"Benar, sudah kami terima aduan penipuan dari terlapor atas nama RA. Setelah ini, akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.