“Sepanjang tahun 2024, beberapa kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan Mafia Tanah di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah berhasil kita ungkap dan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp. 5,71 triliun.
BACA JUGA:5 Tips Jitu Untuk Seimbangkan kolestrol Ditubuh Saat Menyantap Seafood, Kamu Wajib Catat Ya!
BACA JUGA:Merosot, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Tembus Rp1.443.000 per Gram
Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.