2. Anggota Majelis Disiplin Profesi
Kualifikasi yang Diperlukan:
- Warga negara Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Beriman dan berakhlak baik.
- Usia maksimum 65 tahun saat diangkat.
- Untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, diharapkan memiliki pengalaman praktik keprofesian minimal 10 tahun dan memiliki STR.
- Ahli hukum dengan pengalaman minimal 10 tahun di bidang hukum juga dipersilakan melamar.
- Tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, atau hukum.
- Tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Cara Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan dibawah ini
Link Daftar : Pendaftaran