Pengguna jalan diimbau berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
Selain itu, diimbau juga jangan memakai bahu jalan untuk berhenti, kecuali dalam kondisi darurat.
Pengguna jalan diimbau berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.
Selain itu, diimbau juga jangan memakai bahu jalan untuk berhenti, kecuali dalam kondisi darurat.