Kedua, sudah terdapat indikasi pelanggaran larangan kampanye.
BACA JUGA:Sore Ini Gempa 3.4 Magitudo Guncang Seram Bagian Barat, Kedalamannya 10 Km, Tak Berpotensi Tsunami
Informasi yang kita tangkap baru 3, dilarang menghasut, memfitnah dan adu domba," jelasnya.
Tentunya, pihaknya menginginkan Pilkada OKI berjalan damai.
Tetapi, potensi pelanggaran kemungkinan akan bermunculan.
Di dalam kampanye dilarang menggunakan atau menganjurkan cara-cara kekerasan.
BACA JUGA:Kunjungi OMG Creators Festival 2024, Tambah Experience dan Skill untuk jadi Kreator
BACA JUGA:5 Bahasa Tertua yang Masih Dipakai Dalam Komunikasi Sampai Dengan Saat ini, Ada Bahasa Indonesia?
"Ketiga, yaitu menghalangi dan mengacau jalannya kampanye.
Kami tegaskan, atas pelanggaran yang dilakukan dalam 3 hal ini bisa masuk ke ranah pidana.
Kami mengingatkan, pihak-pihak di lapangan jangan coba-coba," tutupnya.