PALPRES.COM - Pendaftaran PPPK 2024 resmi dibuka, berikut ini rincian gaji pokok yang bakal diterima jika telah resmi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK tahun 2024 terbagi menjadi 2 tahap dengan waktu yang berbeda.
Pendaftaran tahun ini difokuskan untuk mengangkat tenaga honorer yang telah lama mengabdi di masing-masing instansinya.
Pemerintah juga melakukan prioritas lantaran tahun 2025 tenaga honorer akan benar-benar resmi dihapuskan.
BACA JUGA:Kini Hadir Aplikasi SIPAD Permudah Masyarakat Muba Lakukan Administrasi
BACA JUGA:Taremi Membuat Nerazzurri Mengamuk, Hasilnya Red Star Belgrade Terbantai
Ya, menjadi seorang PPPK kini sudah cukup membuat hidup nyaman lantaran mendapat tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diresmikan pada Oktober 2023 lalu.
Pemberian gaji pokok untuk seorang PPPK diatur oleh pemerintah secara rinci sehingga kita tahu berapa jumlah yang akan didapatkan apabila sudah terdaftar.
Kebijakan yang mengatur gaji PPPK saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Bapak Pembangunan! H Ishak Mekki Serahkan Usulan Untuk OKI kepada Menteri PUPR
BACA JUGA:Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Kapolri Turut Mendampingi
Kebijakan ini baru diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024 yang lalu.
Berikut ini rincian lengkap gaji pokok yang bakal diterima oleh tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900