- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
BACA JUGA:Wuling Bingo SUV Bergaya Crossover Telah Dirilis, Dibandrol Seharga Rp 160 Jutaan
BACA JUGA:Muba Masih Kekurangan 303 Perpustakaan dari Jumlah Ideal Sesuai Kebutuhan
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Demikian informasi mengenai gaji pokok bagi mereka yang telah terdaftar menjadi PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Plh Sekda OKI Ingatkan Hal Penting Ini
BACA JUGA:Iran Tembakkan Ratusan Rudal Hipersonik ke Israel, Netanyahu Beri Tanggapan Keras Ini
Untuk diketahui, rincian gaji pokok yang masih diluar perhitungan tunjangan, sehingga tak menutup kemungkinan bagi anda untuk mendapatkan nominal yang lebih banyak lagi.