Pemkot Palembang Ingin Harga Kios Pasar 16 Ilir Rp 180 Juta, Dapat Diangsur 25 Tahun

Rabu 02-10-2024,19:08 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Dalam Rapat lanjutan yang terkait polemik pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dengan PT BCR dan Pemkot Palembang tentang harga kios kian mengerucut.

Kini Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta telah menegaskan keinginan pedagang untuk menawar harga sewa kios sesuai dengan keinginan pedagang sebesar Rp 60 juta yang diangsur selama 25 tahun lamanya dinilai tidak realistis.

"Ya untuk harga yang ditawar oleh pedagang sebesar Rp 60 juta per kios sangat tidak realistis untuk diangsur selama 25 tahun dengan fasilitas yang diharapkan tidak bisa dipenuhi,"ungkapnya 

Lalu Damenta juga mengatakan untuk harga ditetapkan per kios mulai dari Rp180 juta dengan angsuran selama 25 tahun. 

BACA JUGA:CATAT! Demi Persiapan HUT TNI Ke-79, Akan Ada Rekayasa Lalu Lintasnya

BACA JUGA:MANTAP! Poltekbang Palembang Berhasil Helat Indonesia-ICAO DPCTP 2024

Sehingga Dia mengatakan juga sangat realistis, per harinya pedagang hanya membayar tidak lebih dari Rp 20 ribu.

"Lalu kami harga Rp 180 juta dengan per harinya pedagang hanya membayar tidak lebih dari Rp 20 ribu itu sudah sangat realistis dengan fasilitas yang akan diberikan usai revitalisasi," ungkapnya.

Sehingga Perumda Pasar Palembang Jaya menetapkan para pedagang gedung Pasar 16 Ilir untuk mendaftar ulang mulai 2-9 Oktober mendatang. 

Lalu Dirut Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal mengatakan harga sudah ditetapkan dan mekanisme relokasi sudah disepakati sebelumnya dengan para pedagang.

BACA JUGA:Kemensos Beri Kabar Gembira di 2025! Akan Ada Penambahan Bansos Untuk Kelompok Menengah

BACA JUGA:CEK ATM! Bansos PKH Cair Ke Rekening Himbara, Bagaimana Dengan Alokasi Juli - September Peralihan Pos?

"Lalu Pendaftaran periode pertama dilakukan sejak 2-9 Oktober. Pedagang yang sudah melakukan pendaftaran akan diprioritaskan tetap di dalam gedung," katanya

Sehingga Pedagang yang sampai 9 Oktober tidak melakukan pendaftaran dianggap tidak bersedia bergabung. 

Lalu Mereka juga akan dipindahkan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Kategori :