Kemendikbudristek Sebut Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM Tidak Diakui, Ini Penjelasannya

Jumat 04-10-2024,16:22 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan jika gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan kepada artis Raffi Ahmad dari UIPM tidak mengantongi izin dari Pemerintah. 

Dengan kata lain, gelar Doktor HC tersebut tak diakui oleh Kemendikbudristek. 

Kepastian tersebut dikemukakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV.

Setelah melakukan tinjauan ke lokasi pada akhir September 2024 lalu, didapatkan bahwasanya status Universal Institute of Professional Management atau UIPM tidak memiliki izin sebagai Lembaga Pendidikan di Indonesia. 

BACA JUGA:Raffi Ahmad Buka Lowongan Kerja di PT RANS Nikmat Sejahtera (RANS Food), Begini Cara Daftarnya!

BACA JUGA:5 Artis Cantik Ini Ternyata Keturunan Old Money, Nomer 2 Ada Nagita Slavina Istri Raffi Ahmad

Sebelumnya, UIPM memberikan gelar Doktor Honoris Cause kepada artis Raffi Ahmad. 

Pemberian gelar Doktor HC kepada Raffi Ahmad menimbulkan polemic di tengah masyarakat.

Hingga netizern mempertanyakan status UIPM yang memberikan gelar kepada suami Nagita Slavina itu. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Diktiristek langsung mendatangi kantor cabang Indonesia yang berlokasi di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pihaknya melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM.

BACA JUGA:Ramalan Roy Kiyoshi Terbukti, Rumah Tangga Adik Raffi Ahmad Terancam Bubar, Sudah Gugat Cerai Sejak Mei

BACA JUGA:7 Wisata Kuliner Legendaris di Sumatera Barat, Nomor 2 Pernah Disinggahi Raffi Ahmad Lho

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM," ungkap Direktur Jenderal Diktiristek Abdul Haris pada keterangan tertulis yang dikutip palpres.com dari Disway.Id, 4 Oktober 2024.

Dari penelusuran tersebut idapati UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Indonesia.

Selanjutnya, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek dalam menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM tersebut.

Kategori :