Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan.
BACA JUGA:Terobosan Kapolri, Irjen Andry: Direktorat PPA dan TPPO Harus Diisi Polwan Mumpuni
BACA JUGA:Anak Lolos Bintara Polri Jalur Disabilitas, Serka Hendri: Terima Kasih Kapolri
Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009.
Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar," ucapnya.
BACA JUGA:5.614 Personel Polri Sukses Amankan Pelantikan Anggota DPR RI
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
"Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000," tandas Donny.