Penandatanganan dilakukan oleh Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Ditya Maharani.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Unit Dermaga Kertapati Gelar Pengobatan Gratis dan Penanganan Stunting
Lalu SVP Divisi Corporate Banking BNI, Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Turut menyaksikan, antara lain Akhmad Fazri, Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Arief Rachman Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia.
Dan Mochamad Rizaldi, SEVP Corporate Banking Bank Mandiri.
“Nota Kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing,” jelasnya.
BACA JUGA:Sinergi PT Bukit Asam dengan BPKP Sumsel dan Pemkab Muara Enim Tingkatkan Akuntabilitas Program CSR
BACA JUGA:Dukung Keberhasilan Rehabilitasi DAS, PT Bukit Asam Ikut Menandatangani Piagam Menoreh
Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia.
Sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional.
Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023).
Dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).
BACA JUGA:Elen Setiadi Bersama Kepala BNPB Pusat Langsung Tinjau Lokasi Hotpot Kahutla
BACA JUGA:Pentingnya Mitigasi Pengawasan Dana Desa Melalui Pemetaan Pengendalian Risiko
“Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,” ujar Farida.