Bansos BPNT dan PKH Dilanjutkan 2025, Bagaimana dengan Bansos CPP Beras 10 Kilogram?

Senin 14-10-2024,21:26 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES. COM -  Penyaluran bansos ditahun depan dipastikan terus dilanjutkan, terutama bansos PKH dan BPNT yang merupakan program nasional pemerintah dalam hal mengentaskan kemiskinan.

Kendati tahun 2024 belum usia, dan realisasi penyaluran bansos reguler yang disalurkan Kemensos seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) belum 100 persen.

Pemerintah di tahun mendatang tetap akan melanjutkan kedua bansos ini. 

Hal ini dikarenakan kedua bansos merupakan bansos reguler dan akan membantu pemerintah dalam percepatan penurunan angka kemiskinan ditahun mendatang.

BACA JUGA:Menelusuri Identitas Bangsa, 4 Teori Ini Menjelaskan Tentang Asal Usul Nenek Moyang Indonesia

BACA JUGA:SIMAK! 5 Perbedaan 2 Tipe Mobil Toyota Fortuner Ini, Mulai Dari Desain Hingga Performa

Dalam mewujudkan itu, maka dinaikanlah anggaran Perlinsos (Perlindungan Sosial) yang mencapai Rp 500 triliun lebih.

Disamping itu, mekanisme penyaluran bansos juga akan berpindah.

Semula disalurkan menjadi 2 cara, akan dirampingkan melalui Bank Himbara saja.

Hal ini sudah terkonfirmasi langsung melalui laman SIKNG dan juga surat resmi agar KPM segera melakukan Burekol (buka rekening) sudah dikeluarkan Kemensos.

Jika dilihat dari sejarah panjangnya, bantuan regular pemerintah yang diberikan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia ini telah banyak membantu kehidupan masyarakat rentan miskin. 

BACA JUGA:Berasal Dari Abad Ke- 10, Prasasti Peninggalan Kerajaan Sriwijaya Ini Berisikan Tentang Kutukan!

BACA JUGA:PENUH KEBERUNTUNGAN! Ini Ramalan Zodiak Aries Pada Bulan Oktober 2025, Mulai Dari Keuangan Hingga Percintaan

Hal ini dapat dilihat dari  bagaimana program uggulan pemerintah ini sudah berjalan lebih dari 17 tahun, dan telah mencetak banyak UMKM  yang berasal dari Masyarakat kurang mampu diseluruh Indonesia dengan program pemberdayaanya. 

Ya, untuk bansos PKH saja, selain mendapatkan bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dibekali dengan program pemberdayaan meliputi pola pengasuhan anak, kesejahteraan sosial, perlindungan anak, stunting, pemberdayaan ekonomi, dan terakhir hidup sehat melalui modul kesehatan dan gizi. 

Kategori :