Pertemuan rutin melalui P2K2, setelah dicermati banyak memberikan efek positif untuk perubahan pola pikir masyarakat yang menerima bantuan ini.
Untuk besaran bantuan tetap akan sama. Dimana untuk PKH disesuaikan dengan komponen yang dimiliki. Kemudian untuk BPNT akan dibagikan per tahun Rp 2.400.000, - dan disalurkan per tiga bulan.
Sedangkan untuk mendapatkan kedua bantuan diatas, harus masuk dalam beberapa kriteria, yaitu:
Seperti keluarga miskin yang masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan ditetapkan ke dalam daftar penerima melalui SK (Surat Keputusan). Serta masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).
Informasi yang didapat juga untuk bansos tambahan seperti CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) sampai saat ini masih merupakan bansos darurat dan bukan reguler.
Artinya masih harus menunggu kebijakan lagi apakah dibagikan lagi pada 2025 atau tidak.
BACA JUGA: 4 BLT Ini Cair Oktober, Per KK Bisa Dapat Rp 6.000.000, Cara Pengajuannya Bisa Lewat Hp Loh!
BACA JUGA:MEMUKAU! Besar di Zaman Sriwijaya, Ini 3 Transformasi Dari Aesan Gede Beserta Filosofinya
Demikianlah informasi yang dapat disampaikan, semoga dapat dipahami.