JAKARTA, PALPRES.COM- Memasuki fase operasi, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) operator lapangan gas Jambaran Tiung BIru (JTB) meraih penghargaan Subroto Award 2024 kategori Zero Accident.
Sebagai bentuk apresiasi atas upaya pengelolaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Serta Lindung Lingkungan (K3LL) secara baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penghargaan Subroto 2024 diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada pihak yang memiliki kontribusi dan prestasi luar biasa dalam memajukan sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penghargaan tersebut dilaksanakan di Jakarta diserahkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Direktur Utama PEPC, Muhamad Arifin.
BACA JUGA:Dukung Pengurangan Jejak Emisi Karbon, PEPC JTB Inisiasi Pembentukan Hutan Sekolah
BACA JUGA:Capai Produksi Kapasitas Penuh, PEPC JTB Siap Salurkan Gas ke Industri di Jawa Timur dan Jawa Tengah
Apresiasi Ini melengkapi penghargaan di bidang keselamatan kerja yang telah diterima sebelumnya.
Diantaranya penghargaan Kategori 'Tanpa Kehilangan Jam Kerja Sebagai Akibat Kecelakaan' yaitu PATRA NIRBHAYA dan Kategori 'Pembinaan Keselamatan Migas' yaitu PATRA KARYA yakni Nirbhaya Karya Utama Adinugraha III dan Karya Raksa Tama.
"Penghargaan ini adalah pengakuan atas komitmen kami menempatkan keselamatan kerja sebagai yang utama dalam operasi perusahaan.
Ini juga upaya kami berkontribusi terhadap Sustainable Development Goals (SDGs) dan menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) untuk mewujudkan kinerja keberlanjutan," ujar Arifin.
BACA JUGA:Omzet Program Ayam Petelur Binaan PEPC JTB Tembus Rp 70 Juta Per Bulan
BACA JUGA:Berikan Pengalaman Positif Bagi Generasi Z, PEPC JTB Tanam 1.000 Pohon di Lingkungan Sekolah
Penghargaan Subroto Award diadakan sebagai rangkaian peringatan Hari Tambang dan Energi ke-79 tahun 2024.
Tahun ini menjadi kali ke delapan diadakannya penghargaan oleh Kementerian ESDM RI tersebut.
Menurut GM Zona 12 Pertamina EP Cepu, Mefredi, perusahaan telah mengimplementasikan program untuk mewujudkan kesehatan dan keselamatan kerja yakni penerapan Sistem Manajemen Keselamatan melalui Risk Management, Corporate Life Saving Rules (CLSR).