Prajurit TNI yang Diserang Israel di Lebanon Tergabung Pasukan UNIFIL PBB, Apa Fungsi dan Tugasnya?

Sabtu 12-10-2024,15:22 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

LEBANON, PALPRES.COM – Dua orang prajurit TNI yang bertugas sebagai bagian Pasukan Penjaga Perdamaian dibawah PBB (UNIFIL), mengalami aksi penembakan yang dilakukan tentara Israel.

Dalam peristiwa yang terjadi Kamis lalu di di Naqoura, Selatan Lebanon, dua prajurit TNI nahas itu mengalami luka-luka usai menara pantau tempat mereka bertugas dihajar peluru Tank Markava IDF.

Walaupun kedua prajurit TNI itu tak mengalami cidera parah, namun serangan terhadap persinel UNIFIL PBB menggung kecaman keras.

Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, menegaskan, serangan apapun terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB adalah pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan resolusi DK PBB 1701 sebagai dasar mandat UNIFIL.  

BACA JUGA:Promo Sociolla Beauty Wonderland 2024, Ada Diskon hingga 90 Persen, Cashback dan Gratis Ongkir

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu! Balita Tidak Boleh Minum Teh, Dampaknya Bisa Begini

Kecaman Indonesia

Indonesia mendesak semua pihak agar menjamin dihormatinya  wilayah PBB dalam segala waktu dan keadaan.  

Terkait serangan terhadap personel TNI yang tergabung dalam UNIFIL, Indonesia mendesak agar dilakukan penyelidikan dan minta pelakunya bertanggungjawab.  

Senada dengan Indonesia, UNIFIL menegaskan bahwa setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB adalah pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional.

BACA JUGA:Makin Mahal, Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 12 Oktober 2024 Meroket Lagi

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam di Palembang Akhir Pekan Ini 12 Oktober 2024, Termurah Rp797.500

Nah, menarik mengupas terkait Pasukan UNIFIL dan apa saja tugas yang melekat padanya.

Dari Wikipedia, diketahui bahwa UNIFIL merupakan singkatan dari United Nations Interim Force in Lebanon.

Artinya, Pasukan Sementara PBB di Lebanon.

UNIFIL merupakan organisasi yang didirikan PBB pada 19 Maret 1978, berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 425 dan No. 426.

Kategori :