Dalam pemaparan lengkap, ASPI menjelaskan usulan yang diajukan juga berdasarkan oleh dua faktor utama.
Seperti belum kunjung terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota, serta kendala anggaran pembangunan IKN.
Sampai masa akhir jabatan, Presiden Joko Widodo belum melakukan penandatanganan Keppres tentang pemindahan ibu kota.
BACA JUGA:IKN Dibuka Untuk Umum, Kuota Terbatas Hanya 300 Orang Perhari, Begini Cara Berkunjung IKN
BACA JUGA:Kuras APBN Rp3,13 Triliun, Progres Jalan Tol IKN Tak Capai Target Gegara Masalah Ini
Skenario Mengenai Status Ibu Kota
Sehingga terbitnya Keppres tersebut masih menunggu keputusan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Sementara itu, Ketua ASPI, Adiwan Fahlan Aritenang mengatakan ada dua skenario mengenai status ibu kota.
Untuk skenario pertama, Jakarta tetap menjadi ibu kota de jure (sah di mata hukum).
Sementara IKN berfungsi sebagai ibu kota de facto (berdasarkan kenyataan).
BACA JUGA:Desainnya Super Unik! Segini Biaya Per Kilometer Jalan Tol Samarinda - IKN
BACA JUGA:Resmi! Pesawat Jet Berpenumpang Mendarat Mulus di IKN, Menhub Ungkap Pengalamannya
Untuk skenario kedua, IKN resmi menjadi ibu kota de jure.
Sedangkan Jakarta masih menjalankan beberapa fungsi administratif sebagai ibu kota de facto.
“Skenario tersebut tentunya menggambarkan transisi yang bertahap, karena untuk memindahkan ibu kota
“Kondisi ini menggambarkan transisi yang bertahap, di mana perpindahan ibu kota memerlukan waktu dan persiapan yang matang, baik secara infrastruktur maupun hukum,” jelasnya.