Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Banyuasin, Ini Kata Pj Bupati Muhammad Farid

Selasa 15-10-2024,05:17 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

BANYUASIN. PALPRES.COM – Kata Pj Bupati Muhammad Farid, S.STP., M.Si menghadiri pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin.

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Banyuasin masa jabatan 2024-2029, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin 14 Oktober 2024.

Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, di pimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, SH, MHl.

Setelah pengambilan sumpah/janji, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan prosesi foto bersama.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Diganti Mendagri, Hani Syopiar: Keputusan yang Tepat!

BACA JUGA:Resmi Jabat Pj Bupati Banyuasin, Muhammad Farid Fokus Hal Ini

SK Gubernur Sumsel 


Prosesi pengambilan sumpah/janji jabatan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, di pimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Nofita Dwi Wahyuni, SH, MH--SMSI

Dalam sambutannya, Pj Bupati Muhammad Farid dalam mengatakan bahwa pengambilan sumpah/janji pimpinan DPRD Banyuasin untuk masa jabatan tahun 2024-2029.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 747/KPTS/1/2024 tertanggal 9 Oktober 2024.

Tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin Masa Jabatan 2024–2029.

BACA JUGA:Tanam Pohon Serentak, Pj Bupati Banyuasin: Our Land Our Future!

BACA JUGA:Sholat Idul Adha Bersama Keluarga di Masjid Agung Al-Amir, Ini Pesan Pj Bupati Banyuasin

Muhammad Farid menegaskan bahwa pelantikan Pimpinan DPRD Banyuasin sesuai dengan ketentuan pada Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Dalam aturan itu, lanjut Farid, Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas:

Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna.

Kategori :