Sebanyak 12.431 WBP Sumsel Dapat Salurkan Hak Pilih TPS Khusus

Rabu 16-10-2024,18:07 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Total sebanyak 12.431 Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan/LPKA yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel), akan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Jumlah itu hampir 80% dari total 15.693 WBP yang ada di Lapas/Rutan/LPKA Sumsel.

BACA JUGA:Lowongan Kerja Pertamina Foundation Sebagai Environmental Manager dan Project Officer, Yuk Daftar di Sini

BACA JUGA:Pemkab Banyuasun Mulai Implementasi Permendgri 2024

"Iya sekitar 80% atau sebanyak 12.431 WBP dari total 15.693 WBP di Sumsel dapat menggunakan hak suaranya saat Pilkada nanti di TPS khusus. Jumlah itu data per 25 September 2024," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, Ilham Djaya

Lalu Ilham juga menyebut, mereka yang punya hak pilih akan menyalurkan hak suaranya pada 33 TPS Khusus yang tersebar di 20 Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel.

BACA JUGA:Info Bansos PKH dan BPNT 17 Oktober 2024, Status Burekol Selesai Dana Cair Ke ATM 3 Bulan Untuk Peralihan POS

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Sembako 2025 di Perpanjang, Simak Perbedaan dan Kesamaan keduanya!

Tak hanya itu Kondisi jumlah WBP yang fluktuatif (keluar-masuk) juga akan dikoordinasikan dengan KPU Sumsel.

"Sehingga Kondisi warga binaan yang fluktuatif, dinamis dan terus berubah-ubah jumlah akan disinergikan dan dikolaborasikan dengan KPU sehingga Pemilu 2024 bisa berjalan lancar," ungkapnya.

Lalu dalam Pelaksanaan pemilihan di lapas/rutan itu sebelumnya juga telah dilakukan saat Pemilu Februari 2024 lalu dan berjalan dengan lancar.

Sehingga Pihaknya juga berharap kondisi serupa akan terjadi saat pilkada nanti.

BACA JUGA:Monitoring Pembelajaran SKB, Tim Disdikbud Muba Kunjungi Lapas Sekayu

BACA JUGA:6 Cara Setting Galaxy A06 Agar Data Tetap Aman, HP Sejutaan dengan Fitur Keamanan Knox Vault

Jadi total Sementara itu, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang disahkan melalui Surat Keputusan.

Kategori :