Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2024, Ini Berkas-berkas yang Harus Disiapkan Pelamar

Kamis 17-10-2024,20:24 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

- SLTA Sederajat/SD Sederajat dalam negeri atau bukti kelulusan dan penyetaraan Ijazah ole kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi bagi lulusan sekolah luar negeri.

f. Scan berwarna dokumen Transkrip/Daftar Nilai bagi lulusan:

- Perguruan Tinggi dalam negeri atau surat penyetaraan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

- SLTA Sederajat/SD Sederajat dalam negeri atau bukti lulusan dan penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerrintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi lulusan sekolah luar negeri.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengamanan, Lapas Sekayu Terima Emergency Light dan Metal Detector dari Kemenkumham

g. Scan berwarna surat keterangan berbadan sehat dari dokter pada Unit Pelayanan Kesehatan setempat Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik Kesehatan yang berlaku maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran.

h. Scan berwarna Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Divisi Administrasi) secara elektronik melalui Sistem Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar (SISUMAKER) serta dapat divalidasi keasliannya dengan melakukan pemindaian QR Code pada surat tersebut. Format surat keterangan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.

i. Scan berwarna Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepala Biro Sumber Daya Manusia/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan/Kepala Kantor Wilayah/Kepala Divisi Administrasi) secara elektronik melalui Sistem Informasi Surat Masuk dan Surat Keluar (SISUMAKER) serta dapat divalidasi keasliannya dengan melakukan pemindaian QR Code pada surat tersebut. Format surat keterangan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Kategori :