Dosen Wajib Tahu! Program Peningkatan Kemampuan Bahasa Inggris Kemendikbudristek Tahap 2 Kembali Dibuka

Jumat 18-10-2024,17:23 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

Syarat umum mengikutii program PKBI yaitu

BACA JUGA:8 SMA Terbaik dengan Akreditasi A di Musi Banyuasin Versi Kemendikbud 2023, Sekolah Impianmu?

BACA JUGA:Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual, Kemendikbudristek Minta Orang Tua Lakukan Ini

Calon peserta berstatus sebagai dosen tetap atau tenaga kependidikan tetap di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Pendaftar mendapatkan izin tertulis dari pimpinan instansi asal untuk mengikuti kursus sesuai jadwal yang ditentukan oleh Direktorat Sumber Daya.

Peserta harus bersedia mengikuti kursus dari awal sampai akhir.

Adapun syarat khusus peserta dari dosen yang harus terpenuhi yaitu

BACA JUGA:Transformasi Manajemen Tenaga Pendidik, Ini yang Dilakukan Kementerian PANRB dan Kemendikbudristek

BACA JUGA:7 Kampus dengan Jurusan Keguruan Terbaik di Indonesia menurut Kemendikbud, Lengkap dengan Program Studi

1. Peserta memiliki NIDN atau NIDK yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

2. Peserta mempunyai sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan skor IELTS 6.0, atau TOEFL ITP 530, atau TOEFL iBT 70, atau PTE Academic 50 yang masih berlaku (dua tahun sejak tanggal terbit sertifikat)

3. Peserta berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun per 31 Desember di tahun pendaftaran.

4. Pendidikan terakhir jenjang Magister (S2) atau belum memiliki gelar doktor, dan tidak sedang mengikuti pendidikan jenjang doktor.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi panitia melalui email: bln.dikti@kemdikbud.go.id.

Kategori :