LAMPUNG, PALPRES.COM - PT Hutama Karya (Persero) (HK) akan memberlakukan tarif baru pada Jalan
Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka), Kamis 17 Oktober 2024, pukul 22.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024.
Kemudian sejalan dengan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 2/2022 tentang Jalan, di mana tarif tol perlu disesuaikan secara berkala setiap dua tahun.
BACA JUGA:Kemajuan Signifikan Kabupaten Muba dalam Evaluasi SPBE 2024
BACA JUGA:Kejar Target Lifting Migas 2025, PT Sele Raya Belida Geber Pengeboran Sumur SA-3 Pedataran
“Ini adalah penyesuaian tarif pertama sejak jalan tol ini mulai beroperasi pada tahun 2020.
Sementara volume trafik kendaraan dan biaya perawatan terus meningkat,” jelas Adjib.
Lebih lanjut, Adjib menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak hanya penting untuk menjaga kondisi infrastruktur yang optimal.
Tetapi juga berperan vital dalam mempertahankan iklim investasi yang kondusif demi keberlanjutan jalan tol.
BACA JUGA:Hyundai Buka Pre Booking All New Santa Fe di Seluruh Dealer Hyundai
BACA JUGA:Jokowi Pulang ke Solo Usai Purnatugas, Istana Siapkan Alphard AD 1 JKW hingga Tiket Pesawat
Jalan Terpeka dibiayai melalui skema pendanaan yang melibatkan investasi dari pemerintah dengan total nilai investasi yang sangat besar.
Investasi ini memungkinkan pembangunan infrastruktur berkualitas tinggi, namun untuk menjamin keberlanjutannya, diperlukan pengembalian investasi yang sesuai.
Menanggapi penyesuaian tarif ini, Agus Pambagio, Pengamat Kebijakan Publik, menyampaikan bahwa langkah penyesuaian tarif merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan jalan tol yang sangat dibutuhkan.