LAHAT, PALPRES.COM – Tak diterima dituding memakai ijazah palsu untuk maju dalam Pilkada Lahat, calon Bupati Lahat Yulius Maulana, ST menempuh jalur hukum.
Diwakili Tim Kuasa Hukumnya, Yulius Maulana yang dalam Pilkada Lahat didampingi Budiarto Marsul, SE, M. Si sebagai calon Wakil Bupati, melaporkan tudingan itu ke Polda Sumsel.
Sebelumnya, masalah itu bermula saat Jumat 18 Oktober 2024, kelompok yang kontra dengan Yulius Maulana-Budiarto Marsul, melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke DKPP RI.
Tudingannya, KPU dan Bawaslu Lahat telah lalai dalam meloloskan Yulius Maulana, ST sebagai Calon Bupati Lahat.
BACA JUGA:Dapat Nomor Urut 1 Pilkada Lahat 2024, Ini Kata Yulius Maulana
BACA JUGA:Nunggu Pengumuman PTPS Pilkada 2024, Cek Disini Informasi Lengkapnya!
Pasalnya menurut kelompok itu, pihaknya punya bukti yang kuat jika KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan calon yang diduga menggunakan ijazah palsu.
Lapor ke Polda Sumsel
Atas aksi dan tudingan tersebut, Kuasa Hukum Paslon Nomor 1 YM-BM, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH melapor ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Menurut Mulkan, hal itu tak bisa didiamkan.
Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, Kuasa Hukum Paslon Yulius Maulana-Budiarto Marsul--SMSI
BACA JUGA:Dua Paslon Siap Hadapi Debat Publik Perdana Pilkada Muba 2024, Intip Kesiapan Mereka?
BACA JUGA:KPU Muba Gelar Debat Publik Perdana Pilkada Serentak 2024, Ini Tanggal, Lokasi dan Tema Debatnya
Karena tudingan dan fitnah serupa terhadap klienya Yulius Maulana dia nilai sudah kelewatan.
Demikian ditegaskan Hasanal Mulkan, kepada media grup SMSI, Jumat 17 Oktober 2024 sore.
Sebelumnya, menurut Mulkan, ada juga video Tiktok beredar yang membangun isu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Yulius Maulana.