Namun setelah terjadi amandemen UUD 1945, memuat mengenai masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yakni selama lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode lagi.
BACA JUGA:SURVEI! 83,4 Persen Masyarakat Yakin Pemerintahan Era Prabowo Membuat Indonesia Lebih Baik
Dalam Undang-Undang Dasar juga tidak mengatur mengenai tanggal pasti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Hanya saja karena Gus Dur dilantik pada 20 Oktober 1999, maka sejak saat itu pelantikan Presiden dilakukan pada tanggal itu.
Alasannya agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.
Alhasil, pelantikan di tanggal itu masih terus berlanjut sampai sekarang.
BACA JUGA:TNI-Polri Siap Amankan dan Kawal Rute Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
BACA JUGA:Jakarta dan IKN Diusulkan Usung Konsep Twin Cities, Bisa Jadi Ibu Kota Negara Bersama
Seperti pelantikan Susilo Bambang Yudhoyono periode pertama dilakukan pada 20 Oktober 2024.
Lalu berlanjut di periode dua, SBY kembali dilantik menjadi Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2009.
Setelah itu, kursi pimpinan dilanjutkan Joko Widodo yang dilantik pada 20 Oktober 2014 pada periode pertama.
Dan periode kedua, Jokowi resmi dilantik pada 20 Oktober 2014.
BACA JUGA:JAGA PERTAHANAN NEGARA! Ini 5 Rudal Milik Indonesia yang Mampu Getarkan Militer Dunia
BACA JUGA:Pesawat Angkut Militer Airbus A400M Pesanan Prabowo Tiba, Ini Spek Gaharnya
Setelah itu, dilanjutkan dengan Presiden terpilih yakni Prabowo Subianto yang resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.