Satgasla Gelar Pam VVIP, Amankan Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Ini Tampilan Gagahnya

Senin 21-10-2024,08:20 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRS.COM - Pengamanan Very Very Important Person (VVIP) pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, unsur-unsur Satuan Tugas Laut (Satgasla) laksanakan pengamanan wilayah laut Jakarta, Sabtu 19 Oktober 2024.  

Dikutip dari unggahan Pusat Penerangan TNI di laman X @Puspen_TNI, Satgaslah menurunkan sejumlah Kapal KRI dalam Satgasla Pam VVIP tersebut.

Kapal-kapal KRI tersebut, mulai bertolak menuju sektor wilayah yang telah ditentukan.

Dmikian juga tim Komando Pasukan Katak (Kopaska) dan Searider, melaksanakan patroli menyusuri perairan teluk Jakarta - Banten untuk memastikan keamanan wilayah laut.

BACA JUGA:TNI-Polri Siap Amankan dan Kawal Rute Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

BACA JUGA:Unicorn Flight Hercules C-130 TNI AU Meriahkan HUT Ke-79 TNI, Ini Tampilan Gagahnya

Pengamanan VVIP

Menurut Puspen TNI dalam @Puspen_TNI, unsur-unsur Koarmada I yang terlibat pengamanan VVIP diantaranya Satuan Kapal Eskorta (Satkor), Satuan Kapal Cepat (Satkat), Satuan Kapal Patroli (Satrol), Satuan Kapal Bantu (Satban).

Lalu, Pasukan Khusus (Kopaska dan Pesud) serta Tim Kesehatan Koarmada I. 

Selain itu, unsur kapal Koarmada II dan Pesud TNI AL juga turut dilibatkan dalam Satgasla ini.


Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska) yang diturunkan untuk memastikan keamanan wilayah laut.-Tangkapan Layar X @Puspen_TNI-

BACA JUGA:Mengenal Tank Merkava, Alutsista yang Dipakai Pasukan Israel Menembak Prajurit TNI di Lebanon

BACA JUGA:TNI AL dan Kemhan Kirim Satgas Port Visit 2024 ke Pasific Selatan, Ini Tujuannya

Diketahui, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2024-2029. 

Pelantikan berlangsung dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, 20 Oktober 2024.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 504 Tahun 2024, yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum 2024. 

Kategori :