PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan menerima 18 laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Yang dimana Laporan itu berasal dari 7 daerah di Sumsel.
Lalu menurut Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan, ketujuh daerah yang disebut terjadi dugaan pelanggaran ada di Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas Utara (Muratara), Palembang Prabumulih, Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura) dan Ogan Komering Ulu (OKU).
Yang dimana Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi laporan paling banyak, selain politik uang dan kampanye yang melibatkan anak-anak.
BACA JUGA:Coba deh Tidak Minum Teh Manis, Konon Bisa Mengurangi Resiko Diabetes loh
BACA JUGA:VIRAL! Pesawat SAM Air Jatuh Sebelum Landing, Semua Penumpang Dinyatakan Tewas
"Adapun 18 laporan yang masuk ke Bawaslu Sumsel. Laporan pelanggaran yang masuk bervariatif, soal netralitas ASN, politik uang dan kampanye yang melibatkan anak-anak," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan
Lalu adapun Pelanggaran Pilkada Muba katanya, saat ini telah dilimpahkan ke Bawaslu daerah tersebut.
Sehingga Proses penyelesaian perkara dugaan money politics tengah berproses di Gakkumdu Bawaslu Muba.
Di Muratara laporan dugaan pelanggaran yang diterima berupa tidak netralnya kepala desa dan perangkatnya. Kades dan perangkatnya dilaporkan mendukung salah satu pasangan calon.
BACA JUGA:Dikenal Dengan Sosok yang Tegas, Beginilah Profil Yusril Ihza Mahendra Menjabat Menko Hukum dan HAM
Lalu untuk Sementara lima daerah lainnya yakni Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Mura dan OKU terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Adapun Dugaan tidak netralnya ASN itu telah direkomendasikan ke BKN Regional VII dan kepala daerah wilayah terjadinya pelanggaran.
"Jadi Pelanggaran yang terjadi sudah disampaikan ke BKN Regional VII Palembang dan kepala daerah di wilayah masing-masing. Untuk sanksinya seperti apa kita belum dapat rekomendasinya," ungkapnya.