2. Dokumen Administrasi Tidak Lengkap
Dokumen seperti ijazah, KTP, surat keterangan sehat, dan surat pengalaman kerja harus dilengkapi dan diunggah sesuai ketentuan.
Pelamar yang tidak mengunggah dokumen yang diperlukan atau mengunggah dokumen yang tidak valid akan langsung dinyatakan TMS.
Misalnya, dokumen yang diunggah berformat tidak sesuai atau file rusak.
3. Masa Kerja Tidak Memenuhi Persyaratan
BACA JUGA:Prabowo Resmi Dilantik, Program Makan Siang Gratis Jadi Unggulan di 2025, Simak 7 Faktanya!
Beberapa formasi PPPK mensyaratkan masa kerja tertentu sebagai tenaga honorer.
Banyak pelamar yang tidak dapat membuktikan masa kerja mereka sesuai persyaratan.
Pelamar yang baru bekerja sebagai honorer dalam waktu singkat atau tidak memiliki bukti dokumentasi resmi dari instansi tempat mereka bekerja juga sering dinyatakan TMS.
4.Dokumen Tidak Sesuai dengan Asli
Temuan manipulasi dokumen menjadi salah satu penyebab serius pelamar dinyatakan TMS.
Dalam beberapa kasus, dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan dokumen aslinya, seperti ijazah palsu atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat-buat.
BACA JUGA:7 Tipe HP Merek Nokia yang Pernah Beken Pada Zamannya, Nomer Berapa yang Kamu Punya?
Verifikasi ketat dari panitia membuat kasus ini sering terungkap.