Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe, Mansoara menjelaskan bahwa wacana pemekaran wilayah ini telah disampaikan secara resmi sejak 26 Mei 2013.
BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa 4.1 Magnitudo Guncang Maluku Tenggara, Terjadi di Kedalaman 107 Km
BACA JUGA:Konsolidasi Tim Pemenangan di Mesuji Makmur, Masyarakat Teriak Muchendi Bupati OKI 2025-2030
"Deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nusa Utara dihadiri oleh pejabat yang ada di dua kabupaten yakni Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Talaud," ungkap Mansoara dari laman Kemenag Sulut.
Nusa Utara dengan potensi ekonomi yang besar, terutama di sektor perikanan, kelautan dan pertanian mempunyai pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat.
Jika menjadi provinsi baru, banyak pihak yakin wilayah ini mampu mandiri secara ekonomi, dengan pertumbuhan sektor maritim dan pertanian yang terus berkembang.
Pemekaran Provinsi Nusa Utara tak hanya didasarkan pada aspek ekonomi, namun juga faktor kultural dan identitas masyarakat yang telah lama hidup sebagai komunitas maritim yang mandiri.
BACA JUGA:ALHAMDULILAH! 7 Bansos Resmi Dibagikan Pada 2025, Ada Bansos Lama dan Program Baru Prabowo
Masyarakat Nusa Utara berharap dengan menjadi provinsi tersendiri, perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah kepulauan terluar ini bisa lebih maksimal.
Provinsi Nusa Utara nantinya direncanakan akan terdiri dari satu kota dan empat kabupaten, yakni Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Siau Tagulandang Biaro, Kepualauan Talaud Selatan dan Kota Melonguane.
Diproyeksikan, wilayah ini akan memiliki luas sekitar 2.262 kilometer pesegi dengan jumlah penduduk mencapai 315.070 jiwa.
Pembentukan provinsi ini diharapkan bisa memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayah terluar.
BACA JUGA:Info Bansos 23 Oktober, PKH BPNT Via KKS November - Desember Dalam Proses , KPM Pos Masih Burekol!
BACA JUGA:Banyak Orang Geli Melihat Cacing Tanah, Tapi Cuba Simak 6 Manfaatnya