PALPRES.COM- Setelah 10 tahun menjabat sebagai Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri masa baktinya pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang baru menandai berakhirnya era kepemimpinan Jokowi.
Setelah melepaskan jabatannya, Jokowi dan Ibu Negara, Iriana, akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.
Meskipun telah meninggalkan kursi kepresidenan, Jokowi berhak menerima sejumlah hak dan fasilitas sebagai mantan presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Jadi PPPK 2024? Segini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA
Lalu, berapa uang pensiun yang akan diterima Jokowi setiap bulan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, Jokowi akan menerima uang pensiun sebesar Rp30,24 juta per bulan.
Jumlah ini setara dengan 100 persen dari gaji pokok seorang presiden.
Dengan nilai ini, Jokowi dapat menikmati masa pensiunnya dengan tunjangan keuangan yang layak.
BACA JUGA:Fantastis! Ternyata Segini Gaji Thomas Tuchel Sebagai Pelatih Timnas Inggris
Selain uang pensiun pokok, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan bulanan sebesar Rp32,5 juta.
Tunjangan ini mencakup kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya untuk rumah tangga seperti listrik, air, dan telepon.
Hal ini dirancang untuk memastikan kenyamanan mantan presiden dan keluarganya selama masa pensiunnya,