BATAL BEBAS! Ronald Tannur Akan Kembali Dijebloskan Ke Penjara

Kamis 24-10-2024,15:19 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

"Jadi Dan tanggal kirim akan diinput pada sistem administrasi pengadilan. Kemudian salinan putusan diupload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses," ungkapnya.

BACA JUGA:SIMAK! Berikut 6 Manfaat Daun Kemangi, Ternyata Bisa Melawan Kanker

BACA JUGA:Kompak Turun, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 24 Oktober 2024

Yang dimana seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

"Jadi Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung

Sehingga Saat ini saat Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH).

Jadi Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Lakukan Uji Coba Panen Raya Cabai Project SMKN 1 Gelumbang

BACA JUGA:Awan Tebal Masih Menyelimuti Wilayah Sumsel Hari Ini 24 Oktober 2024, Sejumlah Daerah Hujan Lebat

"Nantinya penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.

Kategori :