PALPRES.COM - Pemerintah akan segera memberlakukan secara nasional Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik.
Menariknya, BPKB elektronik ini lebih canggih karena dilengkapi chip khusus gantikan BPKB model lama.
Kini, BPKB elektronik telah mulai berlaku dan diterbitkan Polda Metro Jaya serta Polda Sumatera Utara.
Korlantas Polri akan melakukan pemutakhiran dengan mengeluarkan buku pemilik kendaraan model baru.
BACA JUGA:Inilah Nama-Nama 7 Peserta Asal Muba Raih Sertifikat Diklat PIM 2 dengan Hasil Memuaskan
BACA JUGA:Resmi Gantikan Azwar Anas, Ini 3 Rencana Besar MenPAN RB Rini Widyantini
Nantinya, bentuk BPKB elektronik lebih ringkas ditambah chip yang berfungsi sebagai penyimpan data.
Semua pemilik kendaraan nantinya akan memiliki BPKB elektronik menggantikan yang model lama.
Penerbitan BPKB elektronik akan dilakukan secara bertahap untuk beberapa daerah lainnya.
Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lantaran komponen yang dibutuhkan mempunyai biaya yang cukup tinggi.
BACA JUGA:Gajinya Rp3 Juta/Bulan, Inilah Lowongan Kerja Program P3PD Kemendagri, Minat?
BACA JUGA: Adanya KUR BRI Bikin Debitur Makin Mudah Kembangkan Usaha, Bunga Kecil Pencairan Cepat
Dengan pelatihan ini diharapkan para anggota bisa mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh ke wilayah masing-masing.
"Sehingga dapat mempercepat proses pelayanan publik serta meningkatkan pelayanan transparansi dalam pengelolaan registrasi kendaraan bermotor," ungkap Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji.
BPKB elektronik nantinya mempunyai teknologi chip, arsip digital dan aplikasi.