Chip tersebut nantinya berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga diharapkan semua data akan tersimpan lebih rapi.
BACA JUGA:Kupedes BRI, Produk Unggulan Untuk Modal Petani, UMKM dan Pedagang, Ini Syarat Pengajuannya
BPKB elektronik akan berbentuk buku yang disematkan chip, sehingga bentuknya lebih mirip paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.
BPKB elektronik juga akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank dan pegadaian.
Dengan adanya BPKB elektronik, diharapkan pengurusannya akan lebih mudah.
Mutasi kendaraan dapat selesai dengan lebih cepat, yakni 1 hari kerja dari sebelumnya dapat mencapai 1-2 bulan.
BACA JUGA:Sinergitas TNI-Polri, Kabid Propam Polda Sumsel Coffee Morning Bersama Dandenpom II 4 Palembang
Tak hanya penerbitan BPKB elektronik, Korlantas Polri juga menjelaskan proses cek fisik kendaraan telah menggunakan sistem digital.
Nantinya, ketika bayar pajak 5 tahunan saat proses gesek nomor rangka dan nomor mesin tak perlu pakai kertas lagi.
"Cek fisik kendaraan yang dulunya dilakukan secara manual dengan gesekan konvensional, kini telah beralih menggunakan teknologi digital dan telah diterapkan di beberapa Polres dan Polda," pungkas Sumardi.