Kemensos Keluarkan Aturan Baru 2025, Bansos PKH dan BPNT Hanya Diberikan Kepada 3 Golongan Ini!

Senin 28-10-2024,07:18 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

- Anak Usia Dini: Rp500.000

BACA JUGA:WOW! 5 Jenis Ikan Hias Ini Terkenal Bawa Hoki dan Langka Tidak Heran Diburu Kolektor, Ada yang Harganya Rp 5 M

BACA JUGA:6 Shio yang di Prediksi Mendapatkan Kemujuran Pada Tahun Ular Kayu 2025 Menurut Ahli Tarot China!

-Korban Pelanggaran HAM : Rp 10.000.000,-

Auran Baru bagi Penerima Manfaat

Ada beberapa ketentuan baru yang menjelaskan siapa yang tidak diperbolehkan menerima bantuan PKH dan BPNT. Mereka yang tidak memenuhi syarat antara lain:

- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.

BACA JUGA:AWAS! KPM Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tak Mau Bansos Beras 10 KG Hangus

BACA JUGA:BERKAH PRESIDEN BARU! Pemerintah Bakal Cairkan 4 Bansos Pada Minggu Ini, Dari Reguler Hingga Tambahan

- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang mendapatkan dana pensiun.

- Pendamping sosial dan guru tersertifikasi.

- Individu dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kota (UMK).

Informasi dari surat resmi Kementerian Sosial ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada KPM mengenai hak dan kewajiban mereka dalam program bantuan sosial. 

BACA JUGA:STATUS SPM! Dana Bansos BPNT Juli - September Cair Mulai Besok 26 Oktober 2024 Untuk KPM Peralihan Pos

BACA JUGA:Berkah Pelantikan Prabowo, 2 Jenis Bansos Cair 3 Bulan Sekaligus Akhir Oktober Ini Khusus Peralihan Pos

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi keluarga yang membutuhkan.

Kategori :