- Anak Usia Dini: Rp500.000
BACA JUGA:6 Shio yang di Prediksi Mendapatkan Kemujuran Pada Tahun Ular Kayu 2025 Menurut Ahli Tarot China!
-Korban Pelanggaran HAM : Rp 10.000.000,-
Auran Baru bagi Penerima Manfaat
Ada beberapa ketentuan baru yang menjelaskan siapa yang tidak diperbolehkan menerima bantuan PKH dan BPNT. Mereka yang tidak memenuhi syarat antara lain:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI/Polri.
BACA JUGA:AWAS! KPM Jangan Lakukan 3 Hal Ini Jika Tak Mau Bansos Beras 10 KG Hangus
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri yang mendapatkan dana pensiun.
- Pendamping sosial dan guru tersertifikasi.
- Individu dengan penghasilan di atas Upah Minimum Kota (UMK).
Informasi dari surat resmi Kementerian Sosial ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada KPM mengenai hak dan kewajiban mereka dalam program bantuan sosial.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi keluarga yang membutuhkan.