Instruksi Presiden Prabowo, Mobil Buatan Pindad Jadi Kendaraan Dinas Menteri dan Eselon I

Senin 28-10-2024,14:31 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Sedangkan untuk jumlah Wakil Menteri juga mengalami penambahan, dari yang berjumlah 18 orang sekarang totalnya mencapai 56 orang.

BACA JUGA:Gunakan Pesawat TNI AU, Prabowo Boyong Para Menteri Kabinet Merah Putih Ke Magelang, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Pimpin Rapat Kabinet Merah Putih Perdana, Presiden Prabowo Subianto Tekankan Masalah Ini

Pengaturan kendaraan dinas untuk pejabat kementerian ini sudah diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020.

Isi dalam peraturan ini menegaskan menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil dinas.

Sementara wakil menteri mendapat satu unit mobil dinas.

Jika merujuk pada peraturan itu, maka setiap menteri di Kabinet Merah Putih bisa mendapat kuota paling banyak 2 unit mobil.

BACA JUGA:Mensos Syaifullah Yusuf Fokus Pada Perbaikan Data DTKS di 100 Hari Kerja Kabinet Merah Putih Prabowo!

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Ini Rincian Gaji Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Berapa Angka Sesungguhnya?

Jatah dan Spesifikasi Mobil Dinas Menteri dan Wakil Menteri sesuai Aturan

Jika ditotal maka kendaraan dinas untuk menteri dan wakil menteri jumlahnya bisa mencapai 162 unit.

Penggunaan mobil dinas yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga tidak ada kewajiban untuk para menteri menggunakan kendaraan dinas.

Karena ada juga menteri yang justru lebih menggunakan mobil pribadi sebagai mobil dinas untuk menunjang aktivitas.

Kendaraan dinas merupakan fasilitas yang disediakan untuk menteri dan wakil menteri karena merupakan tunjangan yang diberikan oleh negara.

BACA JUGA:ALHAMDULILAH! 7 Bansos Resmi Dibagikan Pada 2025, Ada Bansos Lama dan Program Baru Prabowo

BACA JUGA:VIRAL! Ajudan Prabowo yaitu Mayor Teddy Diangkat Jadi Sekretaris Kabinet, Yuk Intip Berapa Gaji Perbulannya!

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, yang tercantum dalam BAB III Pasal 5.

Kategori :