Agen BRILink ini bisa menjadi usaha sampingan yang berdampingan dengan usaha lain seperti toko kelontong, penjualan pulsa, dan lainnya.
Syarat menjadi Agen BRILink
BACA JUGA:Mengecap Manisnya Bisnis Stroberi dengan Pemberdayaan BRI
BACA JUGA:BRI Property Expo Goes to Sinarmas Land: Miliki Hunian Idaman dengan Penawaran Menarik
Berikut panduan dan syarat jika ingin menjadi agen BRILink, seperti dikutip dadi brilink.bri.co.id.
1. Syarat Menjadi Agen BRILink
Untuk menjadi agen BRILink, terdapat sederet persyaratan pendaftaran:
- WNI perseorangan atau instansi berbadan hukum.
BACA JUGA:Dukung Bisnis E-Commerce, BRI Siapkan Berbagai Inisiatif dan Layanan Digital
- Belum menjadi agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai.
- Memiliki surat keterangan legalitas usaha (sekurang-kurangnya dari perangkat desa) atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan.
- Memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimum 2 tahun.
- Memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI, menyetor uang jaminan sebesar Rp 3 juta dan saldo tersebut diblokir selama menjadi agen atau memiliki rekening pinjaman dalam kategori lancar lancar selama 6 bulan terakhir.
BACA JUGA:Bayar UKT Lewat ATM BRI dan BRImo, Mahasiswa Bisa Nikmati Kelebihan dan Keuntungannya
BACA JUGA:Rumah Impian dalam Genggaman dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman
2. Dokumen untuk Syarat Menjadi Agen BRILink