KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Berikut ini informasi terkait rincian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 1 telah resmi dibuka sejak 1 - 20 Oktober 2024, sedangkan pendaftaran seleksi tahap 2 akan dilaksanakan sejak 1 November - 31 Desember 2024.
Tentunya, banyak peserta atau pelamar yang penasaran dengan gaji serta tunjangan PPPK 2024.
Dimana sebelumnya besaran gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Undian Berhadiah! Ini Cara Bedakan BRImo FSTVL yang Asli dan Palsu
BACA JUGA:Pertamina Resmikan 40 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga, di Wilayah Sumbagsel Ada 2 Lokasi
Peraturan itu kemudian diubah oleh Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Menurut aturan ini, upah PPPK di tahun 2024 meningkat hampir Rp200 ribu.
Gaji PPPK 2024
Gaji PPPK 2024 terbagi dalam beberapa golongan, mulai dari Golongan I hingga XVII dengan nominal yang beragam.
BACA JUGA:Ini Pesan Pj Wali Kota Lubukinggau H Koimudin Kepada Penguruh FKMT
BACA JUGA:Masih Ada Peluang! Ini Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), berikut rincian upah PPPK 2024 berdasarkan golongan:
- Golongan I sebesar Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II sebesar Rp1.960.200 - Rp2.843.900