BACA JUGA:Intip Kiprah Muchendi Mahzareki, Sosok Pemimpin Muda yang Siap Membangun OKI
Lalu ia juga menerangkan, perbuatan bejat tersebut berawal saat pelaku memergoki korban sedang video call tanpa busana bersama seorang pria. Saat itulah pelaku memperkosa korban.
"Korban ini kedapatan sedang video call sama laki-laki lain tanpa busana, diketahui pelaku, bukannya dimarahi justru anaknya diperkosa," papar Deny.
Jadi saat Pelaku ketahuan sama istrinya, saat pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut yang kedua kalinya.
"Ketahuan pelaku kabur, lalu pulang meminta maaf pada istrinya tapi istrinya menolak dan melaporkan pelaku, korban tidak melawan karena diancam pelaku," tutup Deny.
BACA JUGA:Mantan Asisten II Setda Muba Jabat Komisaris PT Muba Energi Maju Berjaya
Jadi hingga saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar pasal undang-undang perlindungan anak.