Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Keluarga Tidak Mampu: Penerima berasal dari keluarga yang miskin atau rentan miskin.
BACA JUGA:Punya Crush Zodiak Aries? Simak 6 Cara Menaklukannya, Nomer 4 Menantang Banget!
Pendapatan Rendah: Total pendapatan keluarga harus di bawah upah minimum yang berlaku.
Tidak Bekerja di Sektor Publik: Penerima tidak boleh merupakan pegawai negeri, TNI, Polri, atau pekerja BUMN/BUMD.
Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan sosial lainnya.
Bukan Pendamping Sosial PKH: Penerima tidak boleh berprofesi sebagai pendamping sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA:MAHAL! Punya 9 Jenis Ikan Hias Ini Kamu Bakal Jadi Kaya Raya, Ada yang Harganya Sampai RP 5 Miliar
BACA JUGA:PERHATIAN! Ingin Menjadi Wanita Berkelas Seperti Nagita Slavina? 5 Hal Ini Wajib Kamu Lakukan
Cara Memeriksa Status Penerima BPNT
Sebagai informasi tambahan, untuk pencairan November ini semua akan beralih ke ATM KKS. Jadi tidak lagi pengambilan melalui PT.POS Indonesia.
Setiap KPM diharapkan bersabar sampai jadwal resmi keluar. Terutama untuk penerima yang memakai mekanisme peralihan Pos ke HIMBARA (Himpunan Bank Negara).
Terdiri dari Bank BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
BACA JUGA:5 Hal yang Wajib Kamu Lakukan Jika Menjadi Korban KDRT, Jangan Sampai Terlewat Ya!
Itu saja informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat!