PALPRES.COM - Sederet bansos akan dicairkan pemerintah melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dimiliki oelh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada bulan November 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp750.000 kepada kelompok masyarakat yang berhak.
Program ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan keluarga, terutama bagi mereka yang tergolong dalam kategori masyarakat rentan.
Melalui program ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan akses mereka terhadap kebutuhan dasar.
BACA JUGA:NOVEMBER BAHAGIA! Bansos PKH Tahap 6 Alokasi November dan Desember Cair Segera Setelah Pilkada
BACA JUGA:BUREKOL SELESAI! Bansos PKH dan BPNT Dari Pos Ke Himbara Bakal Dicairkan Langsung 3 Bulan
Bansos sebesar Rp750.000 ini merupakan bagian dari program Keluarga Harapan (PKH), yang ditujukan untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang membutuhkan.
Program ini meliputi beberapa kategori penerima, di antaranya ibu hamil, anak balita, siswa sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos ini dapat melakukan pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Syarat untuk Menerima Bansos PKH
Untuk dapat menjadi penerima bantuan PKH, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
Memiliki KTP elektronik yang sah.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.