Honda

Surat Edaran Terbaru dari BKN: Tunjangan Anak PNS Tidak Lagi Hingga 21 Tahun, Tapi Sampai Usia Segini

Surat Edaran Terbaru dari BKN: Tunjangan Anak PNS Tidak Lagi Hingga 21 Tahun, Tapi Sampai Usia Segini

Ilustrasi surat edaran yang mengatur batas usia penerima tunjangan anak PNS-BKN-

PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi perpanjang batas usia anak PNS untuk menerima tunjangan keluarga.

Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024, mengatur tentang Penjelasan Ketentuan Perpanjangan Batas Usia Anak Pegawai Negeri Sipil yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga.

Tunjangan keluarga ini merupakan salah satu hak yang diperoleh PNS selain dengan penerimaan gaji pokok setiap bulannya.

Adanya tunjangan keluarga ini sebagai bentuk dukungan dari pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada keluarga PNS.

BACA JUGA:APES! Guru Honorer di Bogor Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Kok Bisa?

BACA JUGA:Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Antam Melesat, UBS dan Galeri 24 Kompak Meroket

Termasuk untuk pasangan (suami/istri) maupun akak sebagai keluarga yang tertunjang.

Untuk tunjangan anak yang diberikan kepada PNS apabila anak tersebut berstatus sebagai anak kandung, anak yang disahkan dan anak angkat dengan kriteria di bawah ini.

- Berusia dibawah 21 tahun

- Tidak mempunyai penghasilan sendiri atau belum bekerja, dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan tidak memiliki penghasilan sendiri

BACA JUGA:Pojok Baca Yayasan Kemala Bhayangkari Lubuk Linggau Menambah Literasi Baca Anak Usia Dini

BACA JUGA:2 Kapal Perang Canggih Buatan Italia Siap Perkuat TNI AL, Cek Spek Gaharnya!

- Belum menikah atau belum pernah menikah yang dibuktikan dengan status pada KTP atau Kartu Tanda Penduduk dan KK atau Kartu Keluarga

- Merupakan tanggungan nyata dari PNS yang bersangkutan dengan bukti dokumen seperti KK atau akta kelahiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: