PALEMBANG, PALPRES.COM - kini Komisi V DPRD Sumatera Selatan akan ikut mendorong dan mengawal agar upah minimum provinsi (UMP) 2025 sesuai harapan para pekerja dan buruh.
Yang dimana dalam hal ini UMP harus selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
BACA JUGA:Hadiri Perayaan HUT BSB Ke-67 Tahun Sekda Sumsel Beri Pesan Terus Dorong Kemajuan Ekonomi
BACA JUGA:Selain Infrastruktur, Muchendi Akan Tingkatan Puskesmas di Pedamaran Timur Jadi Rumah Sakit
Adapun itu menurut anggota Komisi V DPRD Sumsel, Lury Elza Alex mengatakan, penetapan UMP 2025 jangan sampai merugikan pekerja dan menguntungkan pengusaha.
Jadi dalam hal ini harus ada beberapa kesepakatan bersama antara pengusaha, pekerja dan pemerintah sehingga investasi bisa masuk dan lapangan pekerjaan terbuka lebar.
BACA JUGA:'Bawaslu OKI Bersholawat' Ajang Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten OKI
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Ikuti Rapat Pelaporan Desk Pilkada dan Kesiapan Penyelenggaraan Pemerintahan
"Jadi dalam pembahasan UMP 2025 ini juga akan menjadi fokus di Komisi V, di mana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi mitra kerja untuk mempertimbangkan aspirasi buruh dan serikat pekerja," ujar Lury
Tak hanya itu ia juga mengatakan, permintaan buruh yang berharap UMP naik 20% dinilainya wajar.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-67, Bank Sumsel Babel Maksimalkan Layanan Kepada Nasabah
BACA JUGA:Densus 88 AT Polri Tangkap 3 Terduga Teroris Anshor Daulah Jateng
Tentunya nantinya harus mengikuti berbagai pertimbangan yang ada.
Sehingga di antaranya peraturan perundang-undangan yang ada dan kemampuan pelaku usaha.
"Adapun itu Kita sudah mendengar terkait isu tersebut. Namun hingga saat ini kita juga masih menunggu masukan dari sejumlah pihak terkait kesimpulan mengenai besaran UMP Sumsel 2025," katanya.